Skripsi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Permohonan Pembubaran Partai Politik Menurut Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

"""Partai Politik merupakan bagian penting dalam tatanan negara demokrasi karena merupakan manifestasi dari kebebasan berserikat yang telah "


TN15NULL (NULL)Available


Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this