Skripsi

Pengaturan Ruang Lingkup Materi Muatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

ABSTRAK. Perubahan kedudukan, tugas dan wewenang MPR menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diubah mengakibatkan hilangnya kewenangan MPR untuk membentuk Ketetapan- ketetapan MPR yang bersifat mengatur ke luar, seperti membuat Garis- Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akibat dari ketentuan UUD NRI 1945, keberadaan MPR dalam sistem ketatanegaraan menjadi tawar dan mandul, termasuk produk hukum yang dihasilkan seperti Ketetapan MPR. nMasalah yang menjadi focus dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan ruang lingkup materi muatan ketetapan MPR dan kesesuaian asas materi muatan ketetapan mpr dengan pengaturan hukum yang ada. Dengan tujuan penelitian mengetahui dan menganalisis pengaturan ruang lingkup materi muatan ketetapan mpr dan untuk mengetahui kesesuaian asas materi muatan ketetapan MPR dengan pengaturan huklum yang ada di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti kepustakaan terutama mengkaji norma-norma hukum beserta teori yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.nBerdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan penulis, maka dapat diketahui bahwa kedudukan hukum dan luas lingkup materi mutan Ketetapan MPR/S dalam system ketatanegaraan Indonesia dapat dibedakan ke dalam beberapa periode yaitu : a.) Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. b.) Setelah Perubahahan Undang-Undang Dasar 1945. Secara yuridis formal sebelum perubahan UUD 1945 tidak terdapat peratuuran perundang-undangan yang mengatur mengenai luas lingkup materi muatan ketetapan mpr, setelah perubahan UUD 1945 pengaturan ruang lingkup mteri muatan ketetapan mpr dapat ditemui dalam pasal 7 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Ketetapan MPR yang masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No 11 Tahun 2011 memiliki materi muatan yang berbeda, terdapat materi muatan yang memiliki substansi setingkat dengan UUD 1945 karena memuat hal yang bersifat fundamental bagi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga berisikan materi yang setara dengan Undang-Undang. nDari hasil penelitian yang dilakukan maka penulis merekomendasikan bebrapa poin penting yakni Perlu ditetapkan secara tegas yakni 1. Arah substansi pengatursan materi muatan Ketetapan MPR/S dalam Undang-Undang tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, 2. Seyogyanya TAP MPR yang masih berlaku sekarang ini di dorong ke Program Legislasi Nasional (PROGLENAS) untuk dijadikan atau ditransformasikan kedalam Undang-Undang agar supaya tidak lagi menimbulkan multitafsir oleh berbagai pihak.


TN9NULL (NULL)Available


Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this