Skripsi
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA PADA LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

"""ABSTRAK. Kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, merupakan konsekuensi logis dari jabatan yang diemban, baik sebelum menjabat selama menjabat maupun setelah menjabat, termasuk harta kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan dengan etika baik dapat menunjukkan integritas pejabat penyelenggara Negara yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Meskipun demikian, dalam perkembangannya sejak digulirkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, masih terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kewajiban LHKPN, yaitu masih terdapat sebagian besar penyelenggara negara, termasuk penyelenggara negara lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang belum melapor harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK melalui Pokja KPK-NTT. Permasalahan dalam penelitian ini, adalah: 1. Sejauh manakah pelaksanaan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara pada lingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?"
TN3 | NULL | (NULL) | Available |
Series Title |
NULL
|
---|---|
Call Number |
742.01 CHR P
|
Publisher | : Kupang., 2016 |
Collation |
NULL
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
NULL
|
Classification |
742.01
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
NULL
|
Subject(s) |
-
|
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
NULL
|
No other version available