Tesis

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF NEGARA KONSTITUSIONAL.

"""Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dari Pasal tersebut disebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi ialah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dari kedua Pasal tersebut juga menyebutkan salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi ialah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari Pasal-pasal yang disebutkan diatas, tidak ada satu Pasal pun yang menyatakan secara tegas bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Perpu, namun dalam prakteknya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian Perpu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ada dua Rumusan Masalah yaitu : 1. Apakah "


IH2NULL (NULL)Available


Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this