Tesis
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF NEGARA KONSTITUSIONAL.
"""Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dari Pasal tersebut disebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi ialah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dari kedua Pasal tersebut juga menyebutkan salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi ialah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari Pasal-pasal yang disebutkan diatas, tidak ada satu Pasal pun yang menyatakan secara tegas bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Perpu, namun dalam prakteknya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian Perpu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ada dua Rumusan Masalah yaitu : 1. Apakah "
| IH2 | NULL | (NULL) | Available |
| Series Title |
NULL
|
|---|---|
| Call Number |
741.01 Ang K
|
| Publisher | : Kupang., 2017 |
| Collation |
NULL
|
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
NULL
|
| Classification |
741.01
|
| Content Type |
-
|
| Media Type |
-
|
|---|---|
| Carrier Type |
-
|
| Edition |
NULL
|
| Subject(s) |
-
|
| Specific Detail Info |
NULL
|
| Statement of Responsibility |
NULL
|
No other version available











