Skripsi

SANKSI HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS DI POLRES KUPANG KOTA

"""Pelanggaran lalu lintas merupakan perbuatan melanggar hukum menurut data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota di tahun 2015 terhitung sebanyak 160 kasus pelanggaran lalu lintas, dan di tahun 2016 terhitung sebanyak 187 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah Satlantas Pores Kupang Kota. Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah di kalangan pelajar dan anak-anak dengan usia 10 s/d 15 tahun sebanyak 61 kasus pelanggaran dan usia 16 s/d 18 tahun sebanyak 99 kasus pelanggaran, hal tersebut inilah yang mendorong penulis untuk meneliti lebih jauh mengenai sanksi yang diberikan oleh Satlantas Polres Kupang Kota terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas (studi kasus di wilayah Satlantas Polres Kupang Kota). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yakni mengkaji dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sanksi yang diberikan oleh Satlantas Polres Kupang Kota terhadap anak yang melakukan pelenggaran lalu lintas adalah : 1) Sanksi teguran, dapat berupa teguran lisan "


HA27NULL (NULL)Available


Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this