Skripsi

ANALISIS KAPASITAS PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERUMUSAN PERATURAN DESA DI DESA BORU KEDANG KECAMATAN WULANGGITANG KABUPATEN FLORES TIMUR

ABSTRAK. Elisabet Rensiana Ota Boruk Skripsi 2016. Analisis Kapasitas Pemerintah desa Dan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan peraturan desa di desa Boru kedang kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur. Dibimbing oleh Dr.Ajis Salim Adang Djaha,M.Si:Alfred O. Ena Mau, S.sos, M.Si.Peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (UU Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat (7)). Peraturan desa juga merupakan sebuah kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan Desa. Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan menjadi penting keberadaannya sebagai check and balances bagi pemerintah Desa dan BPD serta merupakan pijakan dan fundasi kebijakan, program, dan administrasi desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, juga pemberdayaan masyarakat desa. Pada dasarnya peraturan desa melalui proses atau tahapan yang telah ditentukan sangat tergantung pada kemampuan pemerintah desa dan BPD. Oleh karena itu kedua aktor ini diharapkan memiliki kemampuan yang memadai atau kapasitas yang cukup untuk bisa menyusun atau menghasilkan suatu peraturan desa. Kapasitas merupakan kemampuan seseorang individu, suatu organisasi atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuan-tujuan secara efektif dan efisien (Eko sutoro dan Rozaki Abdur, 2005:214). Kapasitas yang dimaksud dalam hubungan dengan penyusunan peraturan desa ini adalah kapasitas regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menginterpretasi Kapasitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perumusan peraturan Desa Di Desa Boru Kedang Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan informan berjumlah 23 orang yang terdiri dari camat wulanggitang, Kepala Desa Boru Kedang, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh adat, dan tokoh Msyarakat. Sumber data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan penelaahan dokumen. Teknik analisis data adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Penelitian ini menggunakan 3 variabel yakni pemahaman, pegetahuan dan keterampilan. Hal yang perlu diperhatikan adalah (1) pemahaman aparatur pemerintah desa dan BPD dalam menyusun peraturan desa sehingga ranperdes yang seharusnya berhasil sampai pada sebuah peraturan desa tidak dapat berjalan dengan baik. (2) Pengetahuan aparatur pemerintah desa dan BPD dalam menyusun sebuah peraturan desa sangat minim karena kurangnya pendampingan berkaitan dengan penyusunan peraturran desa. (3) Keterampilan aparatur pemerintah desa dan BPD dalam mengaplikasikan tahapan-tahapan penyusunan peraturan desa tidak terlaksana dengan baik . Berdasarkan hasil penelitian disarankan bahwa (1) Aparatur Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu segera melakukan pengembangan kapasitas khususnya pada kapasitas regulasi dengan mengikuti latihan- latihan, bimbingan teknis berkaitan dengan penyusunan peraturan desa. (2) Pemerintah kabupaten Flores Timur perlu menyiapkan fasilitator untuk desa yang benar-benar memahami proses penyusunan peraturan desa dan di tempatkan pada setiap desa yang membutuhkan fasilitator tersebut agar persoalan berkaitan dengan urusan pemerintahan desa teristimewa ueusan peyusunan peraturan desa dapat teratasi.


ANA22NULL (NULL)Available


Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this