Skripsi

PENERAPAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERSYARTAN DAN TATA CARA LISENSI KOMOSI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

Analisis Mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan salah satu instrumen penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan penelolaan lingkungan hidup, dalam melaksanakan penilaian terhadap dokumen AMDAL, komisi penilai AMDAL wajib memiliki lisensi komisi penilaian AMDAL yang persyaratan dan tata caranya diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup nomor 15 tahun 2010 tentang persyaratan dan tata cara lisensi analisis mengenai dampak lingkungan. Bagaimana penerapan persyaratan dan tata cara lisensi penilaian AMDAL di Kabupaten TTS menjadi fokus yang dikaji dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap persyaratan dan prosedur peraturan menteri lingkungan hidup nomor 15 tahun 2010 tentang persyaratan dan tata cara lisensi komisi penilai AMDAL TTS. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan menteri lingkungan hidup nomor 15 tahun 2010 tentang persyaratan dan tata cara lisensi komisi penilai AMDAL belum sepenuhnya diimplementasikan atau diterapkan oleh komisi penilai AMDAL di kabupaten TTS yang disebabkan karena masih terbatasnya aparatur dengan kualifikasi yang di isyaratkan dalam peraturan menteri lingkungan hidup nomor 15 tahun 2010 dan pemutasian aparat pada badan lingkungan hidup yang kurang memperhatikan kualifikasi teknis dan kompetensi dari aparat yang ada


AAN1NULL (NULL)Available


Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this